Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo merupakan bertujuan mahasiswa berpotensi dan berprestasi tetapi membutuhkan dukungan finansial agar dapat memiliki akses sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. Sedangkan KIP Kuliah Afirmasi mencakup bantuan untuk penyandang disabilitas, peserta Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
KIP pendaftar SNMPTN Calon mahasiswa yang tidak membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk PTN melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN atau SNMPTN 2020 dapat melakukan pendaftaran hingga 27 Februari 2020.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Awal Maret, Ini Prosedur dan Syarat Pendaftaran
Namun, khusus bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk PTN melalui jalur SNMPTN, maka dipersilakan mendaftar ke laman KIP Kuliah.
Calon mahasiswa dapat mendaftar KIP terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Pendaftaran dapat dilakukan pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. “Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah, diharapkan untuk tenang dan memantau perkembangan di kanal Kemendikbud. Informasi lebih lengkap terkait KIP Kuliah akan diumumkan pada awal Maret,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im di Kantor Kemendikbud di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Syarat pendaftaran
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Calon Mahasiswa Baru, SNMPTN 2020 Bisa?
Prosedur Pendaftaran :
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. 3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti SNMPTN 2020, SBMPTN 2020, SMPN, UMPN maupun jalur Mandiri.
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Pendaftaran untuk mendapatkan KIP Kuliah akan dimulai awal Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta SNMPTN dan SBMPTN Bisa Mendaftar KIP Kuliah, Ini Syaratnya", https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/19/10274891/peserta-snmptn-dan-sbmptn-bisa-mendaftar-kip-kuliah-ini-syaratnya?page=all#page2.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo